(TN)BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan hasil dari penglepasan aset Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung seluas kurang lebih 89 hektare akan digunakan untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) tahun 2016.
Kepala Biro Keuangan Minhairin mengatakan bahwa salah satu aset pemprov yang sudah disetujui untuk dilepas DPRD tersebut dapat meringankan utang pemprov untuk DBH Rp547 miliar.
“Itu memang dapat membantu meringankan utang. Dana itu untuk melunasi utang yang menjadi tanggung jawab pemprov pada tahun 2015 lalu,” kata pria yang akrab disapa Min saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2016).
Soal berapa perkiraaan besaran jumlah harga aset Way Dadi ini, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan ini belum mengetahuinya. Sebab, ada tim appraisal (penaksir harga) yang menaksir harga itu.
“Nantikan itu dibentuk timnya, kalau sekarang belum ada, jadi kita tidak bisa berandai-andai keselurahan semua harganya,” pungkas dia.
Min mencontohkan jika per meter harga nilai jual objek pajak (NJOP) Rp250 ribu total aset Way Dadi tersebut bisa terjual sekitar Rp200 miliar yang masuk ke kas daerah.
“Tapikan namanya tanah ada jalan dan fasilitas umum dan sosial lainnya seperti masjid. Artinya itu kan tidak masuk dalam hitungan,” tambah Min.
Meski demikian, jika Aset Way Dadi pada tahun 2016 sudah dilepas dan dibayar masyarakat ke Oemprov, Biro Keuangan memastikan tahun ini DBH bisa dibayarkan langsung kepada 15 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan hingga sekarang pihaknya belum menerima berkas Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang penglepasan aset Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung seluas kurang lebih 89 hektare.
Meski sebelumnya Biro Perlengkapan Aset Daerah telah mengirimkan ke Biro Umum BPN Pusat, dengan dilampirkan juga surat izin penglepasan aset kepada Kementerian Agraria Nomor 028/3/11/2016 per tanggal 8 Januari 2016 yang ditandatangani Gubernur.
“Kami sampai sekarang belum menerima, karena kalau sudah menerima ini pasti sudah ada lampiranya ke Kantor Wilayah BPN Lampung,” kata Menteri bersama Kanwil BPN Lampung Iing Sarkim Kamis (4/2/2016).(lp)
