(TN)BANDAR LAMPUNG -- KUASA hukum anggota Polisi Pamong Praja yang menjadi tersangka kasus perzinaan di City Spa, Syafruddin, menilai masih ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi penyidik Polda Lampung, sehingga perkara itu belum bisa dilimpahkan ke pengadilan (P21).
Menurut Syafruddin, dilengkapinya petunjuk Kejati Lampung oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih keliru. Pasalnya, dari petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik masih terdapat petunjuk lain yang belum dilengkapi, yaitu pihak lainnya yang turut serta dan pihak yang memerintahkan tersangka Gusti untuk melakukan penyamaran dalam penggerebekan City Spa.
Dia menilai seharusnya jika berdasarkan petunjuk jaksa sebagaimana P19, seharusnya tiga anggota Pol PP berikut kepala Banpol PP Bandar Lampung ikut menjadi tersangka.
"P21 jaksa itu keliru. Berkas itu kan masih ada dengan penyidik. Jadi, untuk Gusti memang sudah lengkap. Tetapi, jika kembali kepada petunjuk jaksa, P19 itu belum lengkap. Petunjuknya itu kan ada yang turut serta dan yang menyuruh," kata Syafruddin saat diwawancarai, Selasa (16/2).
Menurutnya, alasan jaksa yang akan memecah (split) berkas perkara pelecehan seksual tersebut juga tidak beralasan karena petunjuk untuk menjerat tersangka lainnya belum dilaksanakan penyidik.
"Kalau jaksa beralasan akan di-split, itu keliru, karena split itu artinya tidak dalam satu dakwaan. Namun, tidak berarti pemberkasan bisa dimajukan terlebih dulu dan yang lainnya belakangan, enggak begitu. Harus sesuai petunjuk P19 dan dilengkapi dulu, nanti baru di-split berkas dakwaannya," ujar Syafruddin.
Dia melanjutkan P21 wajib sesuai petunjuk jaksa yang menunjukkan adanya tersangka lain. "Boleh saja dalam rangka mencari saksi mahkota dalam peradilan karena split itu strategi jaksa untuk metode peradilannya," kata dia.
Pengamat hukum pidana Unila, Edi Rivai, mengatakan berdasarkan KUHP, metode split dapat pemberkasannya bisa dipisah saat dari penyidik ke kejaksaan.
"Untuk split bisa disusul seperti itu. Tapi, biasanya bagusnya dari penyidiknya menyampaikan BAP-nya terkait berapa tersangkanya, lalu baru diajukan. Kemudian, diberikan petunjuk dari jaksa, apakah diajukan bersama atau di-split," kata Rivai.
Dia menambahkan pemisahan berkas bisa dilakukan dengan syarat petunjuk jaksa yang telah diberikan kepada penyidik tetap dijalankan dan dilengkapi penyidik.
"Bisa saja. Jika ternyata penyidik itu mengirimkan kembali perkara itu kepada jaksa, tersangka yang selanjutnya itu akan masuk ke persidangan juga," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat ini, tiga anggota Pol PP Bandar Lampung telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Lampung, yakni Dedi Saputra, Budi Ari Himawan RJ, dan Asrin. Selain mereka, penyidik Polda juga telah memeriksa Kepala Pol PP Cik Raden.(LP)
